Hukum Memposting Foto Wanita Tanpa Hijab - Umat Islam Wajib Tahu !!!

Daftar Isi [Tampil]
Hukum Memposting Foto Wanita Tanpa Hijab

Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Apa kabar sobat sekalian?

Kembali lagi di situs absolvieren.com.

Sobat sekalian, kita telah sepakat bahwa membuka aurat bagi wanita, terutama tidak mengenakan hijab, adalah berdosa.

Tidak terkecuali seorang non muslim.

Lantas bagaimana jika dengan perkembangan zaman, di era digital saat ini, demi kepentingan konten dan lain-lain, mau tidak mau kita harus menyelipkan, mencantumkan dan memposting gambar atau foto wanita tanpa hijab, baik itu non muslimah terlebih muslimah.

Mengutip dari konsultasisyariah.com, admin akan membahas pendapat dari salah seorang ustadz yang menyimpulkan hukum tentang menyebarkan foto wanita tanpa hijab di khalayak umum.

Sobat sekalian, menyebarkan gambar wanita tanpa hijab atau terbuka auratnya, hukumnya adalah tidak diperbolehkan.

Meskipun wanita tersebut adalah non muslimah. Jika itu dilakukan, maka akan menjadi dosa jariyah bagi yang menyebarkannya, selama gambar tersebut terus dilihat orang para laki-laki.

Hal ini bukan berarti karena wanita yang ada pada gambar tersebut adalah non muslimah, dan biasanya juga wanita non muslimah tidak berhijab, lalu menyimpulkan sendiri bahwa halal untuk menyebarkannya.

Kasus seperti ini bisa dijelaskan dalam beberapa poin :

Pertama, karena hal itu memotivasi para wanita lainnya untuk tidak berhijab dan membuka aurat mereka. Padahal Allah ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah engkau menetap di rumahmu dan janganlah engkau ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah terdahulu.” (QS. al-Ahzab: 33).

Tabarruj ialah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha :

أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِااللهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Aku membai’atmu untuk tidak melakukan kesyirikan kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121)

Kedua, wanita merupakan godaan terbesar bagi kaum laki-laki, baik wanita muslimah atau pun bukan. Mari perhatikan semua ayat dan hadits yang berbicara tentang bahaya godaan wanita, tidak lah membedakan wanita yang mu’minah atau pun wanita kafirah. Akan tetapi  menggunakan istilah yang mutlak, yakni wanita.

Allah Ta’ala berfirman :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan terasa indah pada pandangan manusia cinta terhadap apa yang mereka inginkan, berupa wanita, anak-anak, harta benda bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14).

Hadits yang lain dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidak lah ada sepeninggalanku fitnah/cobaan yang paling berbahaya untuk kaum lelaki selain fitnah/cobaan dari kaum wanita.” (HR. al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740).

Berikutnya hadits dari Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita”. (HR. Muslim no. 2742).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Maka sobat sekalian, tidak boleh kita menyebarkan gambar/foto wanita terutama yang terbuka auratnya, walaupun wanita tersebut non muslimah. Karena mereka juga adalah cobaan bagi kaum lelaki.

Hukum Memposting Foto Wanita Tanpa Hijab

Ketiga, adapun pendapat Jumhur Ulama, orang-orang non muslim pun akan terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk menggunakan hijab. Hanya saja amalan mereka tidak diterima sampai mereka beriman.

Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim Ar-Razi, dan para ulama yang lain.

Dalilnya adalah, Allah Ta’ala berfirman :

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

”Apa yang menyebabkan engkau masuk ke dalam neraka Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab : “Dulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44)

Di dalam ayat ini, telah disebutkan bahwa orang kafir akan diazab karena mereka tidak shalat. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan :

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

“Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang lebih shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir akan terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai bahaan sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” ( Syarah Sahih Muslim, 14/39 ).

Oleh karena itu, wanita non muslim yang tidak berhijab atau tidak menutup aurat, mereka telah melakukan dosa dan kekeliruan. Sehingga tidak boleh menyetujuinya dan tidak boleh menyebarkan gambar/fotonya.

Keempat, perbuatan menyebarkan gambar/foto wanita yang terbuka auratnya ini termasuk membantu setan untuk menggoda sesama muslim. Walaupun yang disebarkannya adalah gambar orang lain bukan gambar diri sendiri. Dan dari Abu Huroiroh radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

لا تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ علَى أخِيكُمْ

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no.6781).

Seseorang pernah bertanya kepada syaikh Shalih Al-Fauzan : “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau pun menjawab : “Itu semua tidak lah baik, tidak lah boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah.”

Dan tidak boleh menyebarkan gambar/foto wanita di internet walaupun berhijab sekalipun. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya : “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. an-Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa kaum wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para Ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di hadapan para lelaki non mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.”

Kelima, pemikiran bahwa “wanita non muslim memang tidak wajib menutup aurat, maka halal untuk menyebarkan gambar/fotonya”, hal ini akan menghasilkan konsekuensi kebatilan. Konsekuensinya, gambar wanita yang non muslim terlebih yang telanjang dan porno boleh untuk disebarkan, jika memang wanita non muslim dianggap tidak wajib menutup aurat dan boleh disebarkan gambarnya, tentu ini adalah konsekuensi yang batil dan merupakan pemikiran yang sangat jauh dari akal sehat.

Adapun anggapan bahwa mereka tidak wajib menutup aurat adalah anggapan yang sangat keliru sebagaimana telah dijelaskan pada poin ketiga.

Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyebarkan gambar/foto wanita non muslim baik dalam keadaan tertutup auratnya apalagi terbuka. Dan ini akan menjadi dosa jariyah (mengalir) selama gambar/foto tersebut menjadi fitnah (godaan) bagi kaum lelaki yang melihatnya.

Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من سنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسنةً ، فله أجرُها ، وأجرُ مَن عمل بها بعدَه . من غير أن ينقص من أجورِهم شيءٌ . ومن سنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سيئةً ، كان عليه وزرُها ووزرُ مَن عمل بها من بعده . من غير أن يَنقصَ من أوزارهم شيءٌ

“Barang siapa mencontohkan suatu kebiasaan yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala orang-orang yang melakukan setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mencontohkan suatu kebiasaan yang buruk di dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1017).

Wallahu a’lam bish shawaab, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.



Posting Komentar

0 Komentar