Masbuk Dalam Sholat Jenazah
Assalaamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Sobat-sobat sekalian yang dicintai Allah, jumpa lagi di situs website absolvieren.com.
Pada artikel kali ini admin akan membahas tema yang jarang sekali masyarakat awam tahu, banyak masyarakat awam yang bertanya-tanya tentang pembahasan ini, mari simak dengan seksama.
Sebelumnya admin akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan masbuk, masbuk adalah terlambat shalat dengan jamaah atau tertinggal rakaat bersama imam dalam jamaah.
Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, yang harus dilakukan oleh kaum Muslimin terhadap mayat saudaranya yang Muslim.
Untuk itu, masalah ini perlu mendapat perhatian yang serius dari Ummat Islam, terlebih banyak Ummat yang enggan menyhalatkan jenazah dengan berbagai macam dalih dan alasan.
Bahkan terkadang anak-anak mayit tidak melakukannya untuk orang tuanya yang meninggal dunia tersebut dan sibuk menyambut para penta’ziyah dan menyiapkan makanan dan minuman untuk mereka, ini sangat miris.
Seseorang yang menyhalatkan jenazah pun terkadang tertinggal dari imam yang memimpin shalat jenazah, baik itu satu takbir atau lebih. Oleh karena itu, dengan mengenal hukum-hukum ynag berkenaan dengan masbuk dalam shalat jenazah perlu juga diketahui dengan melihat dan mengambil petunjuk yang telah dijelaskan oleh para Ulama fikih dalam permasalahan tersebut.
Nah sobat-sobat sekalian, di antara pembahasan yang disampaikan oleh para Ulama berkenaan dengan masbuk dalam shalat jenazah adalah sebagai berikut :
Masbuk mendapati Imam dalam Sebagian Takbirnya
Apabila seorang mendapati imam dalam shalat jenazah berjamaah telah bertakbir namun belum bertakbir ke takbir berikutnya, apakah ia masuk dalam barisan makmum dengan bertakbir dan mengikuti imam atau menunggu imam bertakbir berikutnya?
Nah, dalam kasus seperti ini ada dua pendapat para Ulama :
Pendapat yang pertama menyatakan bahwa masbuk menunggu hingga imam bertakbir lalu bertakbir bersama imam dan tidak masuk dalam shalat diantara dua takbir. Ini adalah madzhab Hanafiyah dan salah satu madzhab dalam Malikiyah, serta dalam sebuah riwayat dalam madzhab Hanabilah/Hambali. Ibnul Mundzir juga menyampaikan ini dari Al-Harits bin Yazid dan Ats-Tsauri serta Ishaq.
Dalil pendapat ini adalah :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, beliau berkata tentang orang yang bertemu imam dalam shalat jenazah dan imam telah mendahuluinya dalam satu takbir : Jangan sibuk dengan mengqadha’ yang telah lalu, dia harus mengikutinya. Mereka menyatakan ini adalah pernyataan yang diriwayatkan dari beliau dan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hal yang menyelisihinya, maka jadilah ini ijma’ sukuti (kesepakatan yang tidak dipublish).
Setiap takbir di dalam shalat Jenazah berkedudukan seperti rakaat dalam shalat lainnya. Orang masbuk yang ketinggalan mengikuti imam satu rakaat, tidak sibuk mengqadha takbir yang tertinggal.
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa masbuk yang ketinggalan sebagian takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka masuk bersama imam langsung dan tidak menunggu takbir imam setelahnya dan dengan itu mendapatkan semua takbir atau dari takbir pertama, atau takbir sebelum ia datang dan setelah bersama imam.
Inilah pendapat Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah, riwayat dari imam Mâlik, dan madzhab Syafi’i serta yang shahih dari madzhab Hanabilah. Juga merupakan pendapat al-Laits, al-Auza’i dan Ibnul Mundzir.
Adapun dalil pendapat ini adalah :
Keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Hadits yang mulia ini sangat jelas memerintahkan makmum untuk shalat bersama sesuai dengan yang didapatinya walaupun hanya sedikit.
Sehingga masbuk dalam shalat jenazah juga shalat bersama imam langsung ketika mendapatinya.
Sudah sangat maklum bahwa masbuk mendapatkan imam dalam sebagian shalatnya lalu disyariatkan baginya untuk bertakbir dan langsung menyesuaikan imam dalam keadaannya tanpa menunggu imam selesai berpindah ke rukun yang lainnya.
Demikian juga masbuk dalam shalat jenazah. Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata bahwa takbir pertama bagi orang yang masbuk seperti kedudukan takbirtul ihram, sehingga harus dilakukannya dalam setiap keadaan kemudian mengqadha yang terlewatkan pasca imam salam.
Secara ringkas, yang rajih adalah pendapat kedua, ini karena kuatnya dalil dan lemahnya dalil dari pendapat yang pertama.
Hukum Masbuk Dan Mengqadha yang Terlewatkan dari Takbir Shalat Jenazah
Perlu antum ketahui bahwa para ahli fikih tidak berselisih pendapat terkait kewajiban 4 takbir dalam shalat jenazah dan menyatakan bahwa itu adalah seperti kedudukan rakaat-rakaat dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat yaitu dalam hukum mengqadha takbir yang telaah terlewatkan oleh masbuk dalam 2 pendapat :
1. Wajib bagi Masbuk mengqadha takbir yang ia lewatkan bersama imam pasca imam salam, dan bila tidak melakukannya maka tidak sah shalatnya. Inilah madzhab Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyyah dan sebuah riwayat dari madzhab Hanabilah. (al-Mubdi’, 2/258). Demikian juga ini adalah pendapat Sa’id, ‘Atha’, an-Nakhâ’i, az-Zuhri, Qatâdah dan ats-Tsauri[15].
Dalil pendapat ini adalah:
Shalat yang disyaratkan untuk berwudhu dan memenuhi seluruh hukum shalat yaitu adalah shalat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan shalat Jenazah masuk dalam hal ini. Sehingga berlaku keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” “.
Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah. [HR. Al-Bukhari, no. 636].
Maka takbir yang terlewatkan oleh makmum adalah bagian dari shalat jenazah sehingga diharuskan menyempurnakannya dan mengqadhanya.
Setiap takbir kedudukanya adalah sama dengan rakaat sehingga tidak boleh kurang dari empat takbir. Juga karena shalat ini disyariatkan, maka wajib mengqadha takbir yang terlewatkan seperti shalat-shalat lainnya.
Syaikh bin Baz rahimahullah telah mengatakan bahwa yang sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang terlewatkan sebagian takbir jenazah untuk segera mengqadhanya, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا.
Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah untuk menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka mengqadhanya.
Adapun cara mengqadhanya ialah menjadikan takbir ppertama yang ia dapati sebagai awal shalat dan yang diqadhanya adalah akhir shalatnya, karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang kalian dapati maka sholatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.
Apabila mendapati imam ketika melakukan takbir ke-3 maka ia bertakbir dan membaca Al-Fatihah, dan bila imam bertakbir lagi maka bertakbirlah setelahnya dan hendaklah membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bila imam salam maka sang makmum masbuk bertakbir dan membaca doa untuk sang jenazah yang pendek kemudian takbir ke-4 kemudian salam.
2. Tidaklah wajib untuk mengqadhanya dan hukumnya hanya sunnah. Inilah pendapat madzhab Hanabilah dan mayoritas Ulama Hanabilah. Juga pendapat Ibnu Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Rabi’ah, Ayub, Asy-Sya’bi dan Al-Auza`i.
Dalil untuk pendapat ini :
Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang telah dibawakan imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni dan Ibnul Jauzi rahimahullah dalam At-Tahqiq dan Ibnu Abdilhadi rahimahullah diam tidak menghukumi hadits ini dalam Tanqih At-Tahqiq, 2/1325, ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصَلِّي عَلَى الْجَنَازَةِ وَيخْفَى عَلَيَّ بَعْضُ التَّكْبِيرِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا سَمِعْتِ فَكَبِّرِي وَمَا فَاتَكَ فَلا قَضَاءَ عَلَيْكِ
Wahai Rasulullah aku shalat Jenazah dan tidak mendengar sebagian takbir (dari imam) lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang kamu dengar maka bertakbirlah dan yang terlewatkan maka tidak ada qadha atas kamu.’
Hadits ini sangat disayangkan tidak ada dalam kitab-kitab induk hadits Nabi, sehingga belum bisa dipastikan keshahihannya. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan dasar dalil.
Telah dinukilkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa beliau tidak mengqadha takbir-takbir yang terlewatkan. (dikeluarkan dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 3/306). Namun dalam sanadnya ada Muhammad bin Ishâq seorang mudallis sehingga tidak bisa dihukumi shahih.
Maka, dianalogikan dengan takbir shalat Ied karena dilakukannya hanya dalam keadaan berdiri saja.
Komisi tetap fatwa di negara Arab Saudi merajihkan pendapat pertama sebagaimana yang ada di dalam fatwa mereka dalam fatwa lajnah Dâimah lil Ifta’ 8/399 dan juga Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman.
Syaikh Masyhur hafizhahullah mengatakan, “Yang menenangkan jiwa adalah masbuk apabila mendapatkan 4 takbir bersama imam, sedangkan imam shalat Jenazah dengan 6 takbir atau 7 takbir, maka apa yang terlewatkan dan masih mendapatkan 4 takbir maka tidak perlu lagi mengqadhanya.
Apabila mendapatkan kurang dari 4 takbir maka hendaknya ia menyempurnakan 4 takbir. Inilah yang saya pandang benar.
Cara Mengqadha Takbir yang Terlewatkan
Para Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa masbuk yang tertinggal sebagian takbir dalam shalat jenazah, maka ia mengqadhanya setelah imam salam. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” وفِي رِوَايَةٍ “فَاقْضُوا.
Maka yang terlewatkan, maka sempurnakanlah. Dalam sebuah riwayat, “Qadha`lah!”
Namun, mereka berbeda pendapat tentang cara mengqadha takbir yang terlewatkan ini dalam 3 pendapat :
1. Mengqadhanya secara berurutan langsung tanpa diselingi dengan doa dan dzikir. Inilah madzhab Hanafiyah dan sebuah pendapat dalam madzhab Mâlikiyah, serta madzhab Hanabilah.
Dalil pendapat ini adalah :
Riwayat imam Nafi’, dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa beliau berkata m: “Tidak perlu mengqadhanya apabila bertakbir secara urut (tanpa diselingi dengan doa dan dzikir) maka tidak lah mengapa.”
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak lah diketahui adanya pendapat yang menyelisihi dari kalangan Sahabat, maka itu adalah ijma.”
Seandainya diqadha semua yang terlewatkan dari zikir dan doa-doa, tentulah umumnya jenazah keburu diangkat sebelum sempurna qadhanya, sehingga shalatnya batal.
Itu karena tidak boleh dilakukan tanpa adanya kehadiran jenazah sehingga dengan hanya takbir berurutan saja bisa lebih hati-hati.
2. Mengqadha yang terlewatkan sesuai dengan tata cara pelaksanaannya seperti biasanya, yakni dengan doa dan dzikir sesuai dengan posisi takbirnya. Inilah madzhab Syafi’iyah.
Dalil pendapat ini adalah :
keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang terlewatkan, maka sempurnakanlah!
Qadha adalah menggantikan pelaksaan ibadah yang tertinggal, termasuk dalam hal ini semua takbir shalat jenazah yang terlewatkan. Takbir tersebut diqadha sesuai dengan pelaksanaan normalnya.
pada asalnya dalam mengqadha adalah dengan tata cara pelaksanaan yang normal. Dengan dasar ini takbir-takbir yang terlewatkan diqadha sesuai dengan tata cara pelaksanaannya yang normal sebagaimana shalat-shalat yang lainnya.
Shalat jenazah dengan tidak adanya jenazah tersebut (shalat ghaib) diperbolehkan karena uzur sehingga hukum menyhalatkan jenazah yang ada jenazahnya lebih bagus.
3. Masbuk mengqadha seperti tata cara biasanya apabila tidak khawatir akan jenazah keburu dibawa ke kuburan, dan bila khawatir maka bertakbir lah secara berurutan langsung tanpa dzikir dan doa. Inilah madzhab Malikiyah dan sebuah pendapat dalam Syafi’iyah.
Mereka mengkompromikan dalil-dalil 2 pendapat di atas dengan membawa dalil pendapat pertama untuk keadaan jenazah yang diyakini tidak dibawa sebelum selesai mengqadhanya, dan membawa pengertian dalil-dalil pendapat ke-2 apabila diyakini jenazah akan dibawa sebelum selesai qadhanya.
Pendapat ke-2 adalah pendapat yang rajih menurut pendapat komite tetap fatwa negara Arab Saudi, sebagaimana dalam fatwa mereka (8/399) dan Syaikh bin Baz rahimahullah.
Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan : “Cara mengqadhanya adalah menjadikan awal takbir yang didapatinya sebagai awal shalat dan yang diqadhanya adalah akhir shalatnya, karena sabda Rasulullah :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang kalian dapati maka sholatlah dan yang terlewatkan, maka sempurnakanlah.
Apabila kita mendapati imam pada takbir ke-3, maka ia bertakbir dan membaca Al-Fatihah, dan bila imam bertakbir lagi maka bertakbir lah setelahnya dan membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bila imam salam maka si makmum masbuk bertakbir dan membaca doa untuk si mayit yang pendek, kemudian takbir ke-4 kemudian salam.
Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat
0 Komentar