Menunaikan Prosesi Jenazah dan Apakah Pahala Qirath Itu ?

Daftar Isi [Tampil]

Dua Gunung Uhud Dan Jenazah, Apa Kaitannya? 

Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Apa kabar sobat pecinta kebaikan?

Semoga Allah senantiasa memasukkan kita ke dalam kategori hamba yang beruntung.

Sobat seiman dan setakwa, kematian adalah mutlak, tidak ada seorang hamba pun yang dapat mengeles dari kematian.

Allah menakdirkan setiap saat ada yang Ia panggil menghadap-Nya, adapun kita hanya menunggu giliran saja.

Entah hari esok adalah giliran kita, giliran orang lain, giliran orang terdekat kita atau dari keluarga kita sendiri.

Apabila itu adalah giliran orang yang kita kenal, maka apa yang harus kita lakukan terutama sesama muslim?

Mari kita menuntut ilmu bermanfaat seputar menghadiri prosesi jenazah.

Pahala Menunaikan Sholat Jenazah

Hukum Sholat Jenazah

Sobat, apa sih hukum shalat jenazah?

Hukum shalat mayit / shalat jenazah ialah fardhu kifayah. Fardhu kifayah maksudnya adalah hukum yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim lainnya, maka kewajiban itu gugur baginya.

Terdapat sebuah dalil shahih :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu pernah didatangi seorang mayit, lalu ia memiliki hutang. Lantas beliau bertanya : “Apakah orang ini memiliki kelebihan harta untuk melunasi hutangnya?” Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu hutang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Adapun jika hutangnya tidak dilunasi, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, “Shalatkanlah sahabat kalian.” (HR. Bukhari, no. 1251).

Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum dari shalat jenazah ialah fardhu kifayah, karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi hutangnya, maka beliau enggan menyolatkannya.

Pahala Menunaikan Prosesi Jenazah

Jangan Sampai Rugi Karena Meninggalkan Pahala Qirath

Ada yang menyatakan kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيرَاطٌ مِنَ الأَجْرِ

“Barang siapa yang mengiringi jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath.”

Ibnu ‘Umar berkata, bahwa Abu Hurairah telah mengungguli kita (dalam hal riwayatnya yang banyak, pen.). Ibnu ‘Umar pun mengutus kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, Aisyah menyetujuinya, bahwa Abu Hurairah memang telah unggul dalam hal tersebut.

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan,

لَقَدْ فَرَّطْنَا فِى قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ

“Sungguh kita telah luput dari qirath yang begitu banyak.” (HR. Muslim, no. 945)

Salah satu amalan yang ringan namun berpahala besar ialah menghadiri prosesi jenazah.

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ. 

قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth.

Dan barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya : “Apa maksud dari dua qiroth itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Dua qiroth semisal dua gunung besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ.

“Barangsiapa melaksanakan shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia juga mengikuti jenazahnya, maka untuknya (pahala) 2 qiroth.” Lalu ada yang bertanya : “Apa maksudnya dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari 2 qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)

Dari Kuraib, ia berkata :

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ»

“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolatkan jenazahnya.” 

Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” 

Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim, no. 948)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah sang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberinya syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (doa mereka) akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947).

Dari Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh 3 shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’, 5:212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan).

Baca juga informasi seputar islam yang lainnya di Absolvieren.com, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar