Syirkah/Syarikah (Kerja Sama) : Jenis, Rukun, dan Aturannya !!!

Daftar Isi [Tampil]
Syirkah/Syarikah (Kerja Sama) : Jenis, Rukun, dan Aturannya !!!

Pengertian Syarikah/syirkah

Syarikah/syirkah secara bahasa yakni berarti ikhtilath, yaitu bercampur.

Syarikah/syirkah secara istilah bermakna telah tetap hak oleh dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan tertentu.

Definisi lainnya telah disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah/syirkah adalah hak suatu kepemilikan terhadap suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) yang melibatkan dua orang atau lebih sesuai prosentase yang mereka sepakati.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib telah berkata :

وَلِلشَّرِكَةِ خَمْسُ شَرَائِطَ : أَنْ تَكُوْنَ عَلَى نَاضٍّ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَأَنْ يَتَّفِقَا فِي الجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَأَنْ يَخْلِطَا الماَلَيْنِ وَأَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مَنْهُمَا لِصَاحِبِهِ فِي التَّصَرُّفِ وَأَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالخُسْرَانُ عَلَى قَدْرِ الماَلَيْنِ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَمَتَى مَاتَ أَحَدُهُمَا بَطَلَتْ.

Syarikah/syirkah itu memiliki 5 syarat, yaitu :

1. Ada barang berharga/bernilai berupa dirham atau dinar.

2. Modal yang berasal dari kedua pihak yang terlibat syarikah/syirkah haruslah sama jenis dan macamnya.

3. Harus menggabungkan kedua harta yang akan dijadikan modal.

4. Masing-masing dari pihak harus mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut.

5. Keuntungan dan kerugian harus menjadi tanggungan bersama.

Masing-masing pihak bisa dan boleh membatalkan syarikah/syirkah kapan pun ia menghendaki. Adapun jika salah satu pihak ditakdirkan meninggal dunia, maka syarikah/syirkah ini menjadi batal.

Hukum Syirkah

Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah (boleh), dengan dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, serta Ijmak ulama (kesepakatan mayoritas ulama).

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ

“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)

Di dalam ayat di atas Allah Ta’ala menerangkan bahwasanya saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka dapat bersekutu dalam kepemilikan 1/3 harta warisan.

Dalam hadits qudsi, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman,

أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

“Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Syarikah/syirkah bisa dilakukan oleh sesama muslim, dan juga bisa dengan bersama orang kafir.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)

Rukun Syarikah/Syirkah :

1. Ada dua orang yang berakad

2. Ada dua harta

3. Ada shighah (lafaz akad)

Macam-Macam Syarikah/Syirkah

Macam- Macam Syarikah/Syirkah


Syarikah/Syirkah itu ada dua macam:

Pertama: Syarikah/Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak).

Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan.

Kedua: Syarikah/Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud).

Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

Macam-macam Syarikah/Syirkah Transaksional

Syarikah/Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut:

1. Syirkatul Abdan (syirkah usaha)

Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit, atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.

Hukum: Dalam madzhab Syafii melarang hal ini karena:

yang bekerja sama bisa berbeda satu dan lainnya.

masa bekerja juga bisa berbeda, yang satu bisa bekerja, yang lainnya tidak.

Ulama lainnya masih membolehkan syirkah ini.

2. Syirkatul Mufawadhah

Syarikah/syirkah ini melibatkan adanya kerja hingga kerugian ditanggung bersama. Syarikah/syirkah ini bentuknya adalah adanya kerja sama melibatkan harta dan badan.

Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha, dan utang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha, dan utang.

Hukum : Syarikah/syirkah ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi hal ini dilarang oleh ulama Syafii sebagaimana syirkah abdan. Ulama Syafiiyah menolak syirkah ini karena menganggapnya ada gharar.

3. Syirkatul Wujuh

Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun, masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara utang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.

Hukum : Syarikah/syirkah semacam ini dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, tetapi tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah. Hal ini dianggap tidak sah menurut ulama Syafiiyah karena tidak adanya harta di antara yang bekerjasama.

 4. Syirkatul ‘Inan

Yakni persekutuan dalam modal, usaha, dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.

Catatan: Syarikah/syirkah ini memiliki kerja sama yang sama dalam membatalkan, menjalankan, keberhakan dalam keuntungan sesuai dengan kadar modal. Syarat syirkah ‘inan itulah yang diterangkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matan taqrib.

Syarat Sah Syarikah/Syirkah

1. Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar, harta yang dijadikan syarikah/syirkah adalah mata uang. Namun, syarat ini bukanlah syarat mu’tamad (rezmi madzhab). Yang dijadikan syarat adalah mitsli (barang yang bisa ditakar ataukah ditimbang), bukan mutaqawwam (yang punya nilai, seperti hewan dan kain).

2. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah/syirkah harus sama jenis dan macamnya, maka tidak boleh dari jenis yang berbeda. Maka harta pihak yang bekerja sama tidak terbedakan dengan yang lain. Jika terjadi kerusakan lantas harta yang ada bisa dibedakan, maka bisa jadi ada yang mengambil hak orang lain tanpa jalan yang benar.

3. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal, sehingga kedua harta tersebut tak mungkin terbedakan.

4. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut. Penggunaan harta berarti harus meminta izin rekan syarikah/syirkah.

5. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syarikah/syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.

 

Catatan: 

Jika disyaratkan tambahan keuntungan dengan persenan tertentu, syarikah/syirkah ini tidak sah karena bercampur antara akad syarikah/syirkah dan qirodh, seperti itu terlarang.

Tidak boleh salah satu pihak yang terlibat dalam syarikah/syirkah mensyaratkan persen kerugian atau keuntungan tertentu di luar hartanya.

Salah satu pihak yang berserikat boleh saja membatalkan akad syarikah/syirkah kapan pun karena akad syirkah termasuk akad berbuat irfaq (berbuat baik).

Jika salah satu pihak yang berserikat itu meninggal dunia atau gila, maka akad syarikah/syirkah menjadi batal.

Berakhirnya syarikah/syirkah dengan: (1) meninggal dunia salah satu pihak yang melakukan syarikah/syirkah atau gila; (2) pembatalan kesepakatan dari salah satu pihak yang berserikat; (3) salah satu pihak menyingkirkan yang lain.

Yadusy syariik yadu amaanah, akad syarikah/syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan.

 

Referensi:

Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.

Web Pengusahamuslim membahas syarikah/syirkah

Rumaysho.com

Posting Komentar

0 Komentar